Kontestasi Wilayah Empat Pulau, Ancaman Ketahanan Nasional Aceh
- 13 Jun 2025 18:42 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara menimbulkan keresahan yang signifikan di tengah masyarakat Aceh.
Alih-alih menjadi solusi yang menenangkan, pendekatan yang bersifat teknokratis dan normatif yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri justru memperuncing ketegangan sosial-politik di tingkat akar rumput.
Dalam perspektif ketahanan nasional, langkah tersebut perlu dikritisi secara serius. Ketahanan nasional tidak hanya berkaitan dengan aspek militer dan tata kelola administrasi negara, tetapi juga menyangkut kohesi sosial, legitimasi pemerintah di mata rakyat, serta persepsi keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, keputusan yang bersifat sepihak dan tidak partisipatif berpotensi menciptakan ketidakpercayaan, fragmentasi sosial, hingga eskalasi konflik horizontal antar wilayah.
Keempat pulau yang disengketakan bukanlah entitas geografis semata, mereka merupakan bagian dari konstruksi identitas kultural dan historis masyarakat Aceh.
Mengabaikan narasi lokal dan dokumen historis yang mendukung klaim Aceh atas wilayah tersebut merupakan bentuk reduksi terhadap kompleksitas persoalan.
Hal ini secara langsung melemahkan fondasi ketahanan nasional yang idealnya dibangun di atas asas keadilan substantif, inklusivitas, dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Yusri Kasim, kandidat doktor bidang Ketahanan Nasional dan Kemiskinan, menekankan pentingnya pendekatan multidimensional dalam menyikapi persoalan ini. Dalam keterangannya pada Jumat (13/6/2025), ia menyatakan bahwa “keadilan sosial dan legitimasi publik adalah pilar utama dalam membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.”
Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi kebijakan secara menyeluruh dan dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan di Aceh.
Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, tidak boleh mengedepankan legalitas administratif semata tanpa mempertimbangkan aspek sosial-politik dan historis yang melekat kuat dalam identitas masyarakat setempat.
Ketegasan negara penting, tetapi keadilan yang partisipatif adalah fondasi utama bagi ketahanan nasional yang kokoh dan inklusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....