Keren Boleh Ilegal Jangan, Larangan Pakaian Import, Thrifting

  • 13 Nov 2025 20:21 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe: Dialog interaktif Asta Cita Pro 1 RRI Lhokseumawe pada hari Kamis, 13 November 2025, pukul 10.00-11.00 WIB, mengangkat topik hangat seputar fenomena thrifting dengan judul provokatif "Keren Boleh Ilegal Jangan". Dipandu oleh host Denny, program ini menghadirkan narasumber utama Vicky Fadian, S.H., M.H., Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe.

Diskusi ini berfokus pada sisi legalitas dan dampak dari maraknya peredaran pakaian impor bekas (cap goni). Kehadiran Bea Cukai Lhokseumawe menjadi penting untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan larangan impor pakaian bekas yang telah ditetapkan pemerintah, menegaskan bahwa meskipun tren thrifting digemari, sumber barang ilegal dapat membawa kerugian bagi negara dan potensi risiko kesehatan.

Vicky Fadian menjelaskan secara rinci mengenai landasan hukum pelarangan impor pakaian bekas, menekankan bahwa pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang karena berbagai dampak negatif, baik dari sisi ekonomi yang merugikan industri tekstil dalam negeri maupun dari sisi kesehatan.

Dialog ini menjadi wadah edukasi kritis bagi pendengar, khususnya para pelaku usaha thrifting dan konsumen, untuk memahami perbedaan antara berbelanja hemat dengan mendukung praktik ilegal.

Melalui program ini berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif agar masyarakat mendukung produk dalam negeri dan mematuhi regulasi yang berlaku demi melindungi perekonomian nasional dan kesehatan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....