Satlantas Aceh Timur Ringkus Pelaku Tabrak Lari

  • 20 Jul 2026 14:16 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur - Kerja cepat Satlantas Polres Aceh Timur membuahkan hasil. Kurang dari beberapa hari setelah kecelakaan maut yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja berusia 12 tahun, polisi berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pengemudi mobil pikap yang sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Senin 20Juli 2026.

Kasus tabrak lari tersebut terjadi di ruas Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (18/7/2026) malam. Peristiwa itu mengakibatkan Mulkan Adhima (12) meninggal dunia di tempat, sementara ibu dan saudara korban mengalami luka berat.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditya Hadmanto mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Unit Gakkum melalui olah tempat kejadian perkara, penelusuran jejak kendaraan, serta dukungan informasi dari masyarakat.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil kami amankan," kata AKP Aditya, Senin 20 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Darwati mengendarai sepeda motor Honda PCX bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima, dari arah Medan menuju Banda Aceh.

Pada saat bersamaan, sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang melaju dari arah berlawanan diduga mengambil jalur kanan ketika mendahului kendaraan lain. Manuver tersebut menyebabkan tabrakan frontal dengan sepeda motor korban.

Benturan keras mengakibatkan Mulkan Adhima meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis.

Alih-alih memberikan pertolongan, pengemudi mobil pikap justru meninggalkan lokasi kecelakaan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial HJ (33), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit mobil pikap Isuzu Traga yang diduga digunakan saat kecelakaan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Kepada penyidik, HJ mengaku melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk massa setelah kecelakaan terjadi.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Timur. Polisi menjerat HJ dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta Pasal 312 karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....