Diduga Dilecehkan Pria Lansia, Gadis di Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum

  • 16 Jul 2026 23:36 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Seorang perempuan berusia 26 tahun di salah satu desa di Kota Lhokseumawe diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial MS (73). Merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang adil, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar mengaku peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu ia sedang menyapu ruang tamu rumah dalam kondisi seorang diri. Tiba-tiba, terduga pelaku masuk ke dalam rumah tanpa diduga, kemudian memeluk korban. Meski sempat memberikan perlawanan, korban mengaku terduga pelaku tetap melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh yang bersifat pribadi sambil melontarkan ancaman.

"Saya sempat melawan ketika dipeluk dari depan. Karena di rumah hanya ada saya sendiri, pelaku kemudian memegang bagian tubuh saya yang sensitif. Saya akhirnya berhasil melepaskan diri lalu berlari ke rumah tetangga," tutur korban.

Pada malam harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang baru pulang dari rumah sakit. Namun, saat keluarga berupaya mencari terduga pelaku, yang bersangkutan disebut sudah tidak berada di desa selama beberapa hari.

Kasus itu pun mengundang perhatian warga. Keluarga menyebut korban memiliki riwayat penyakit jantung bawaan sejak kecil sehingga kondisi fisiknya cukup rentan. Menurut ibunya, sebelum kejadian korban baru saja pulih dari penyakit yang sering kambuh.

"Kalau penyakitnya kambuh, dia bisa tidak sadarkan diri sampai tiga hari dan pernah mengalami muntah darah," ujar ibu korban.

Di tengah kondisi tersebut, keluarga juga menghadapi beban ekonomi karena ayah korban telah mengalami lumpuh selama sekitar 10 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sang ibu bekerja sebagai juru parkir di salah satu pasar di Kota Lhokseumawe.

Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, aparatur desa memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak mengingat korban dan terduga pelaku merupakan warga desa yang sama. Namun, upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan. Keluarga korban memilih menolak perdamaian dan meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ibu korban mengaku keputusan tersebut diambil karena anaknya disebut sempat menerima ancaman apabila perkara diteruskan ke jalur hukum.

"Anak saya sempat diancam akan dibunuh jika kasus ini dilanjutkan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada keadilan," katanya.

Pada Senin, 13 Juli 2026, orang tua korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan pendampingan Unit PPA DP3AP2KB Kota Lhokseumawe. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim serta Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.

Keluarga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat diungkap serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku maupun Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....