BKSDA Aceh Tegaskan Keamanan Satwa Sitaan Penyelundupan
- 21 Okt 2025 14:44 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Langsa : Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memastikan seluruh barang bukti satwa liar titipan dari Bea Cukai Langsa dalam perkara tindak pidana kepabeanan berada dalam kondisi aman dan sehat. Satwa-satwa tersebut kini dirawat di lembaga konservasi resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dan berada di bawah pengawasan ketat dokter hewan.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kesehatan hewan tersebut secara berkala.
“Semua satwa berada dalam pengawasan dokter hewan dan tim BKSDA. Hingga saat ini, kondisinya stabil dan terjaga dengan baik,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, untuk kepentingan proses hukum, BKSDA siap berkoordinasi dengan penyidik maupun jaksa penuntut umum apabila barang bukti satwa tersebut dibutuhkan dalam persidangan. Namun, mengingat lokasi penitipan yang cukup jauh dan berisiko bagi keselamatan satwa jika dipindahkan, pihaknya merekomendasikan agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau melalui kunjungan langsung ke lembaga konservasi.
Sebelumnya, Bea Cukai Langsa menitipkan barang bukti berupa enam ekor kelinci patagonia mara, dua ekor sigung bergaris, dan seekor burung macau merah hijau. Hewan-hewan tersebut merupakan hasil penindakan kasus penyelundupan satwa liar yang digagalkan di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juni 2025 lalu.
Perkara tindak pidana kepabeanan tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dengan demikian, penyidik Bea Cukai Langsa akan segera menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Langkah cepat BKSDA dalam menjaga satwa ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik penyelundupan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....