Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1,5 Ons Sabu dan Amankan 2 Pelaku
- 11 Jan 2025 14:50 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Utara : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil menangkap dua pria asal Aceh Tamiang, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah pada Jumat (10/1/2025).
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar menjelaskan, tersangka pertama, A (36), ditangkap di Kantin Masjid Besar Malikussaleh Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sedangkan tersangka D (48) ditangkap kawasan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A. Dari hasil interogasi awal, A mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka D,” jelas Iptu Fitra Zumar, Sabtu (11/1/2024).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka A, tim kemudian bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D, serta mengakui barang bukti tersebut miliknya yang telah diserahkan kepada tersangka A.
“Selain itu, D mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Sedangkan kedua tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.”pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....