Dinkes Lhokseumawe Ungkap Tiga Kriteria Utama Pelaksanaan Fogging DBD
- 13 Agt 2026 07:09 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe melalui Kepala Bidang P2P, Ikhsan,Rabu 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa tindakan pengasapan atau fogging tidak dapat dilakukan secara sembarangan di pemukiman warga. Fogging baru dapat dilaksanakan apabila suatu lokasi telah memenuhi tiga kriteria utama, salah satunya adalah ditemukannya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan kondisi parah pada warga di wilayah tersebut.
Kriteria kedua yang wajib dipenuhi adalah hasil pemeriksaan jentik nyamuk oleh tim dinas kesehatan saat turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Apabila indikasi keberadaan jentik nyamuk terbukti tinggi dan berpotensi memicu penyebaran luasan penyakit, maka langkah fogging baru disetujui untuk membasmi nyamuk dewasa secara cepat.
Selain penanganan teknis dari petugas, Ikhsan menekankan pentingnya kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Warga diimbau untuk rajin membersihkan sampah, merapikan pekarangan rumah, tanaman, serta memperhatikan tempat minum hewan peliharaan seperti burung dan kucing agar tidak ada air mengendap pada wadah yang tidak menyentuh tanah secara langsung.
Pihak Dinkes bahkan pernah menemukan kasus jentik nyamuk berkembang biak di dalam galon air minum rumah tangga. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan konsisten menjaga kebersihan tempat penampungan air guna memutus rantai perkembangbiakan nyamuk penular DBD.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....