BNN Lhokseumawe Larang Vape Demi Cegah Peredaran Narkoba.

  • 20 Jul 2026 15:25 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Larangan penggunaan vape mulai diterapkan di lingkungan kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Seluruh pegawai BNN tanpa terkecuali dilarang menggunakan vape karena produk tersebut kini dinilai tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga semakin sering dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Henry Pahala Marbun, S.E., M.M., Kepada RRI mengatakan banyak vape yang saat ini telah dicampur dengan zat narkotika, seperti etomidate yang merupakan obat bius untuk tindakan medis, serta ganja cair dan sabu cair. Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi ini jauh berbeda dibandingkan anggapan lama bahwa vape hanya digunakan sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap rokok.

Henry menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan vape narkotika juga tidak mudah karena alat tes urine yang umum digunakan belum mampu mendeteksi seluruh kandungan zat tersebut.

Diperlukan alat pemeriksaan khusus untuk mengetahui apakah seseorang menggunakan vape yang telah dicampur narkotika. Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Ia berharap semakin banyak instansi pemerintah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, sejumlah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah mengeluarkan aturan yang melarang aparatur sipil negara menggunakan vape.

Langkah tersebut dinilai dapat mempersempit ruang peredaran narkoba sembari menunggu regulasi yang lebih tegas dari pemerintah mengenai pengendalian vape di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....