Halo RRI: Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Lhokseumawe dan Aceh Utara
- 26 Jun 2026 14:32 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Sejumlah pasien berobat jalan dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan prosedur pengurusan surat rujukan untuk berobat ke fasilitas medis.
Tak hanya surat rujukan, pasien di wilayah itu juga mengeluhkan pelayanan poli umum di sejumlah rumah sakit, hingga prosedur pengambilan obat.
"Kenapa sulit sekali Puskesmas memberikan surat rujukan kepada pasien. Sementara kami kadang-kadang butuh rujukan untuk berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS", keluh Mustafa, warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Jum'at 26 Juni 2026 dalam siaran Hallo RRI di Pro-1 RRI Lhokseumawe.
Sehubungan dengan itu, Ayah Sulaiman, warga Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe menyampaikan keluh kesahnya saat berobat jalan sebagai pengidap penyakit Jantung.
Ia mengeluhkan pelayanan kesehatan pada salah satu rumah sakit swasta di Kota tersebut. Dokter spesialis yang sering terlambat masuk, sampai prosedur pengambilan obat yang sudah memakai jadwal tertentu.
"Kasihanilah kami rakyat. Datang pagi-pagi sekali ke rumah sakit untuk ambil nomor antrian. Tetapi Dokter baru datang kadang jam sepuluh pagi. Terus, kenapa sekarang ngambil obat sudah harus pakai jadwal. Mohon lah, rakyat jangan dipersulit begini", keluhnya dalam Hallo RRI edisi Jum'at pagi.
dr. Amroellah, salah seorang dokter di Kota Lhokseumawe yang berhasil dihubungi tim RRI Lhokseumawe, menyampaikan bahwa masing-masing fasilitas kesehatan masyarakat memiliki cara kerja pelayanan yang berbeda-beda.
Namun sepengetahuan dirinya bahwa sekarang terjadi beberapa perubahan terhadap proses layanan kesehatan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Misalnya, untuk prosedur surat rujukan kecuali emergency gawat darurat, dikeluarkan harus berdasarkan hasil diagnosa para dokter. Jika dokter mendiagnosa tidak perlu dibuat rujukan, maka dokter tidak boleh mengeluarkan surat rujukan meskipun di desak oleh pasien.
"Karena banyak juga masyarakat pasien yang suka berobat ke dokter spesialis favorit masing-masing", sebut Amrullah.
Kemudian, surat rujukan itu ada prosedur yang harus ditempuh. Surat rujukan berlaku selama 90 hari (3 bulan).
Berikutnya mengenai pengambilan obat, juga sekarang ini sudah diberlakukan menurut jadwal. Sehingga kalau bukan pada jadwalnya, maka pasien tidak bisa dilayani permintaan obat menggunakan BPJS.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....