Layanan Kesehatan Gratis untuk Desil 8+ di Klinik Vinca Rosea Kembali Aktif
- 21 Mei 2026 22:11 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tanggungan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah resmi dicabut oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Sebelumnya, pembiayaan JKA sempat disesuaikan dengan status Desil 8 plus yang kemudian menggerus kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif.
Namun kini, seluruh masyarakat Aceh (Tidak termasuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri) kembali bisa berobat secara gratis melalui program JKA.
Menindak lanjuti, pencabutan Pergub Aceh tersebut, Klinik Vinca Rosea Lhokseumawe kembali siap melayani masyarakat yang ingin melakukan aktifasi kembali program JKA yang sebelumnya sempat berstatus nonaktif.
Hal ini seperti yang disampaikan CEO Klinik Vinca Rosea, Azhari ST, kepada RRI.co.id, Kamis (21/6/2026).
Klinik Vinca Rosea adalah satu fasilitas Kesehatan (Faskes) Tahap I di Kota Lhokseumawe.
Peserta BPJS Kesehatan, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) yang sudah memiliki barcode sebagai syarat administrasi. Dipastikan juga proses aktifasi tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
"Bila KK belum barcode, maka kita imbau agar mengurus dulu pembaharuan datanya ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setempat," katanya.
Serta Azhari juga memastikan, pihaknya siap melayani aktifasi tersebut kepada siapa saja, tidak terbatas hanya bagi peserta yang terdata di Klinik Vinca Rosea sebagai tempat pelayanan Faskes Pertama.
Ditambahkan, pelayanan yang sama juga dapat diberikan di Klinik Vinca Rosea Aceh Utara di Krueng Geukuh, Klinik Vinca Rosea Aceh Tengah di Takengon dan Klinik Mutiara di Kabupaten Pidie.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....