Akademisi UMMAH Apresiasi Gubenur Aceh Cabut Pergub JKA
- 19 Mei 2026 17:24 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe – Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen, Fohan Muzakir, M.Sos mengapresiasi langkah cepat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan Gubernur Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai sebagai bukti kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada rakyat kecil.
"Hal ini langsung mengakhiri polemik pembatasan berobat gratis yang sempat memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah di Aceh selama beberapa pekan terakhir" kata Fohan Muzakir, M.Sos kepada rri.co.id, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pembatalan sistem pembatasan berbasis klaster ekonomi atau desil ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Aceh.
JKA merupakan instrumen perlindungan sosial yang paling krusial untuk menjamin hak dasar hidup sehat bagi setiap warga tanpa terkecuali.
"Kami mengapresiasi langkah legawa dan terbuka dari Mualem. Menuruti aspirasi publik, ulama, mahasiswa, serta akademisi menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan Aceh saat ini tidak anti kritik" ujar Fohan Muzakir, M.Sos yang juga Dosen Ilmu Komunikasi UMMAH.
Ditambahkan, kebijakan ini mengembalikan rasa tenang bagi ribuan warga miskin dan rentan yang sebelumnya cemas akan kehilangan akses kesehatan gratis per 1 Mei kemarin.
"Skema pelayanan kesehatan universal (Universal Health Coverage) yang selama ini melekat pada JKA merupakan modal utama Aceh dalam menjaga kualitas hidup masyarakat pasca bencana dan di tengah tantangan ekonomi global" demikian Fohan Muzakir, M.Sos.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....