Warga Aceh Tak Lagi Ter-cover JKA, Haji Uma Desak Pusdatin Kesos Benahi Data Desil

  • 11 Mei 2026 17:12 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO,ID , Lhokseumawe – Perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis desil ekonomi memicu keresahan luas, terutama bagi warga miskin dan pasien dengan penyakit berat yang sebelumnya aktif menerima layanan kesehatan secara gratis.

Menanggapi jeritan masyarakat, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, langsung menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI, Joko Widiarto, Langkah ini diambil setelah laporan warga miskin hingga pasien penyakit kronis yang kehilangan hak jaminan kesehatannya terus membanjiri pihak senator tersebut.

Haji Uma mengungkapkan bahwa banyak warga yang secara ekonomi tidak mampu justru tercatat dalam desil tinggi (mampu). Hal ini menyebabkan status kepesertaan JKA mereka nonaktif secara otomatis.

"Ini sudah seperti huru-hara di Aceh. Pasien cuci darah, pasien jantung, bahkan penyandang disabilitas masuk ke Desil 8. Akibatnya, mereka diminta pulang atau membayar jutaan rupiah karena tidak lagi ter-cover. Ini sangat memberatkan masyarakat kecil," tegas Haji Uma dengan nada prihatin. Senin, 11 Mei 2026.

Ia juga menyoroti polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dianggap belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Terlebih, banyak warga yang terdampak bencana banjir baru-baru ini mengalami kemerosotan ekonomi, namun data kemiskinan mereka justru menunjukkan sebaliknya.

"Situasi sosial sangat dinamis. Setelah banjir, ekonomi warga berubah drastis. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi. Harus ada masa tenggang atau kebijakan khusus bagi warga miskin dan korban bencana," jelasnya.

Merespons hal tersebut, Kepala Pusdatin Kesos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Pihaknya bersama Dinas Sosial hanya memfasilitasi pembaruan data dan pengajuan sanggahan.

"Jika masyarakat merasa desilnya tidak tepat, data bisa diperbarui melalui aplikasi di tingkat desa. Data tersebut nantinya akan dikirim kembali ke BPS untuk pemutakhiran dan pemeringkatan ulang," jelas Joko.

Ia mengakui adanya potensi ketidaksesuaian karena banyak data desil yang digunakan adalah data lama. Terkait reaktivasi, Joko menyebutkan prosesnya bisa dilakukan dengan cepat jika persyaratan terpenuhi.

"Jika desa menyetujui dan data diunggah lengkap dengan surat keterangan daerah, biasanya dalam satu sampai tiga hari kepesertaan sudah aktif kembali, kita juga mengingatkan bahwa pemutakhiran status desil secara menyeluruh oleh BPS hanya dilakukan berkala setiap tiga bulan (Januari, April, Juli, dan Oktober).”pungkasnya,

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....