RSUD dr. Zubir Mahmud Pastikan Pasien Terdampak Pergub JKA Tetap Dilayani
- 08 Mei 2026 17:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Aceh Timur— RSUD dr. Zubir Mahmud Aceh Timur memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski terjadi perubahan kebijakan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud Aceh Timur, dr. Edi Gunawan, MARS mengatakan rumah sakit telah menyiapkan langkah khusus untuk membantu masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif agar tetap dapat memperoleh pelayanan medis.
Menurutnya, rumah sakit menyediakan petugas khusus yang bertugas memfasilitasi pasien dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, baik melalui skema Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun JKA.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang memang berhak tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal.
Selain itu, pihak rumah sakit juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna menindaklanjuti pemberlakuan pergub terbaru terkait layanan JKA di Aceh Timur.
Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan baik dan tidak menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.
dr. Edi Gunawan menjelaskan, bagi pasien yang sudah menjalani perawatan maupun tindakan medis di rumah sakit tetapi diketahui kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan pendampingan agar pasien segera melakukan pendaftaran kembali ke BPJS Kesehatan Aceh Timur.
“Kami tetap berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu kami menyediakan petugas khusus untuk membantu proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS maupun JKA,” ujar dr. Edi Gunawan. Kepada RRI Jumat 8 Mei 2026.
Pihak rumah sakit berharap masyarakat segera melakukan pembaruan data dan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....