Aceh Targetkan Legalitas 6.500 Posyandu Berbasis 6 Bidang SPM

  • 29 Apr 2026 20:45 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, ACEH UTARA – Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menegaskan komitmen dalam menata kembali kelembagaan Posyandu pasca bencana yang terjadi pada November 2025 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMG Aceh, Dr. H. Iskandar, dalam laporannya pada puncak peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang berpusat di SMP Negeri 3 Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Rabu, 29 April 2026

Dalam sambutannya, Iskandar menyebutkan bahwa di bawah arahan Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) kini bekerja secara orkestrasi untuk mengimplementasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

“Posyandu di Aceh kini tidak lagi hanya fokus pada kesehatan, melainkan bertransformasi mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: Pendidikan,Kesehatan, Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sosial, “kata Iskandar

Disebutkan, sebanyak 6.500 gampong di seluruh Aceh. Namun 18 kabupaten/kota di Aceh yang terdampak bencana beberapa waktu lalu, meskipun demikian tetap mendorong segera menerbitkan SK pendirian Posyandu 6 SPM.

“Legalitas ini sangat penting agar dapat diregistrasikan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, kami harapkan melalui registrasi yang tertib dan berkelanjutan, integrasi data Posyandu secara nasional dapat terwujud, sehingga peningkatan kualitas pelayanan sosial dasar di pelosok Aceh dapat terjamin.”pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....