Pemkab Aceh Tamiang Disorot, Puluhan SD dan SMP Masih Dipimpin Plt. Kepala Sekolah
- 19 Agt 2026 16:06 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Tamiang — Persoalan kepemimpinan di sektor pendidikan dasar kembali mencuat. Sebanyak 69 dari total 236 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, diketahui masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah. Sebagian besar di antaranya bahkan telah mengemban jabatan tersebut melampaui batas waktu normal hingga lebih dari satu tahun. Rabu 19 Agustus 2026.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku, salah satunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif guna menjamin mutu pelayanan dan arah kebijakan pendidikan.
Batasan Kewenangan dan Aturan Plt.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku, salah satunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif guna menjamin mutu pelayanan dan arah kebijakan pendidikan.
Batasan Kewenangan dan Aturan Plt.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jabatan Plt. pada dasarnya bersifat sementara—berkisar antara 3 hingga 6 bulan—untuk mengisi kekosongan jabatan atau menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, ruang lingkup kewenangan seorang Plt. juga sangat terbatas. Mereka dilarang keras mengambil keputusan atau tindakan strategis, seperti melakukan mutasi internal, pengangkatan, maupun pemberhentian guru dan tenaga kependidikan. Plt. hanya berwenang memastikan roda operasional harian dan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar.
Melalui Surat Edaran Bersama BKN dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah ditegaskan untuk mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif dari unsur Guru ASN melalui sistem digital terintegrasi SIM KSPSTK, dengan tenggat waktu penyelesaian paling lambat 31 Desember 2025.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Melalui Surat Edaran Bersama BKN dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah ditegaskan untuk mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif dari unsur Guru ASN melalui sistem digital terintegrasi SIM KSPSTK, dengan tenggat waktu penyelesaian paling lambat 31 Desember 2025.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Sekretaris Dinas, Muhammad Yani, didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Khairul Hasni, secara terbuka membenarkan masih tingginya angka Plt. Kepala Sekolah di wilayah kerja mereka. Dari total 171 SD dan 65 SMP di kabupaten tersebut, puluhan di antaranya masih belum memiliki pejabat definitif definitif.
Kendati demikian, pihak dinas memastikan bahwa proses administrasi untuk pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sedang dalam tahap pengusulan.
Masyarakat dan berbagai elemen pengamat pendidikan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menuntaskan proses tersebut secara transparan. Kehadiran kepala sekolah definitif yang sah dan kompeten dinilai sangat krusial demi mendongkrak kualitas tata kelola institusi pendidikan dan mengoptimalkan mutu belajar siswa di daerah.
Masyarakat dan berbagai elemen pengamat pendidikan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menuntaskan proses tersebut secara transparan. Kehadiran kepala sekolah definitif yang sah dan kompeten dinilai sangat krusial demi mendongkrak kualitas tata kelola institusi pendidikan dan mengoptimalkan mutu belajar siswa di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....