Pengawasan Konten Digital Pastikan Kesesuaian Syariat Islam
- 23 Jun 2026 19:54 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Formulasi kebijakan penyiaran di Aceh terus dikembangkan agar mampu menjawab tantangan teknologi yang bergerak dinamis. Diperlukan aturan turunan yang bersifat implementatif agar qanun penyiaran tidak sekadar menjadi macan kertas. Untuk itu, pemetaan masalah penyiaran berbasis internet dilakukan secara komprehensif.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, Ahyar, M.Si.,Senin 22 Juni 2026 menuturkan bahwa pengawasan konten digital merupakan keharusan. Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan setiap tayangan daring sesuai dengan kearifan lokal. Nilai-nilai keluhuran adat dan norma agama Hindu-Islam di Aceh menjadi tolok ukur utama.
Dalam operasionalnya, kebijakan ini tidak hanya memantau konten pasif, melainkan juga siaran langsung di media sosial. Evaluasi berkala dilakukan terhadap akun-akun yang memiliki pengaruh besar di ruang publik. Jika ditemukan pelanggaran berat, tindakan pemutusan akses atau take down konten akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Ahyar menegaskan bahwa perumusan kebijakan ini melibatkan partisipasi publik dan akademisi secara luas. Masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan sistem pengawasan yang kuat, ruang siber Aceh diharapkan bersih dari konten negatif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....