P3SPS Aceh Mengatur Etika Penyiaran Media Internet
- 23 Jun 2026 16:56 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menegaskan bahwa kehadiran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh merupakan sebuah langkah penting dalam menata ruang digital. Regulasi baru ini lahir sebagai bentuk implementasi nyata dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Landasan hukum tersebut memberikan kewenangan konstitusional yang lebih luas bagi daerah untuk mengatur penyiaran secara mandiri.
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos.,Senin 22 Juni 2026 menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan dalam P3SPS Aceh mengalami perluasan yang signifikan. Aturan ini tidak hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Fokus utama regulasi ini juga diarahkan pada penyelenggara penyiaran yang beroperasi di media baru serta platform digital berbasis internet.
Langkah perluasan ini diambil mengingat konsumsi informasi masyarakat saat ini telah bergeser secara masif ke ranah personal melalui gawai. Berbagai platform media sosial, Over The Top (OTT), hingga layanan streaming kini wajib memperhatikan koridor hukum lokal. Dengan begitu, konten yang didistribusikan secara daring tetap terkontrol dengan baik.
Reza menekankan bahwa hadirnya regulasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk memasung kreativitas para konten kreator. Tujuan utamanya adalah mewujudkan ekosistem digital yang sehat, beretika, serta selaras dengan norma dan syariat Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah. Upaya pembinaan dan sosialisasi juga terus berjalan secara berkala ke berbagai elemen masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....