Siasati Perpisahan Sekolah, SMPN 5 Lhokseumawe Gelar Pentas Seni Kreatif
- 09 Jun 2026 21:04 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Regulasi ketat terkait larangan pelaksanaan studi tur dan acara perpisahan sekolah yang membebani orang tua murid sempat memicu dilema di lingkungan sekolah. Di satu sisi, pihak sekolah wajib patuh pada aturan pemerintah, namun di sisi lain, para siswa tingkat akhir kerap mendesak agar momen kelulusan mereka dirayakan dengan meriah.
Menyikapi hal tersebut, SMP Negeri 5 Lhokseumawe mengambil langkah solutif. Pihak sekolah memilih jalan kreatif agar momentum kelulusan siswa kelas IX tetap berkesan dan bermakna tanpa harus melanggar regulasi maupun membebani finansial wali murid.
Kepala SMPN 5 Lhokseumawe, Asnani S.Pd,M.Pd mengungkapkan bahwa keinginan untuk menggelar acara perpisahan sangat kuat datang dari para siswa. Bahkan, perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan wali kelas sering kali meminta langsung kepada dirinya agar difasilitasi momen pelepasan seperti jalan-jalan atau pesta kelulusan (farewell party).
"Anak-anak ini setelah tiga tahun bersama ingin perpisahan yang berkesan sebagai pengalaman berharga. Ketika terbentur banyak regulasi, terkadang ini menjadi kontra bagi kami. Pihak sekolah merasa sedih melihat anak-anak kecewa karena kami tidak berani mengambil keputusan untuk jalan-jalan," ujar Asnani saat diwawancarai RRI, Selasa 9 Juni 2026.
Guna menjembatani keinginan siswa dengan aturan yang ada, Asnani menantang para guru untuk melahirkan ide-ide kreatif. Alhasil, sekolah sepakat mengalihkan momentum perpisahan konvensional menjadi ajang unjuk bakat melalui Pentas Seni (Pensi) akhir tahun dan pembuatan foto angkatan.
Melalui kegiatan ini, para siswa tetap diberikan ruang penuh untuk berekspresi, tampil modis, dan mengabadikan momen kebersamaan mereka sebelum meninggalkan bangku sekolah.
"Intinya, walaupun tidak bisa memenuhi harapan anak-anak 100 persen untuk jalan-jalan keluar daerah, tetapi dengan ide kreatif ini mereka tetap bisa merasakan momen kelulusan yang berkesan," tuturnya.
Lebih lanjut, Asnani memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pentas seni tersebut sama sekali tidak memungut biaya dari orang tua atau wali murid. Seluruh operasional acara telah diakomodasi secara resmi melalui anggaran sekolah.
Sesuai aturan, kegiatan pentas seni dikategorikan sebagai bagian dari perlombaan dan pengembangan bakat siswa, sehingga legal untuk didanai melalui Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tercatat dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
"Kalau pentas seni yang kita selenggarakan itu memang sudah kita anggarkan di ARKAS dana BOS, itu rutin setiap tahun. Jadi dana untuk sewa panggung dan sewa tenda itu boleh dianggarkan. Bagi sekolah yang jumlah siswanya lumayan banyak, anggaran BOSP ini sangat mampu mengakomodir kegiatan tersebut," pungkas Asnani.
Melalui formula kreatif ini, SMPN 5 Lhokseumawe membuktikan bahwa pembatasan kegiatan luar sekolah bukan menjadi penghalang untuk memberikan ruang apresiasi bagi siswa, sekaligus menjadi contoh penerapan tata kelola anggaran sekolah yang transparan dan berorientasi pada perlindungan ekonomi wali murid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....