Haji Uma bersama Pemerintah Aceh Kolaborasi Pulangkan 13 Nelayan dari Thailand

  • 19 Sep 2026 20:45 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur - Penantian panjang selama enam bulan akhirnya berakhir haru. Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sempat ditahan oleh Otoritas Kerajaan Thailand resmi kembali menginjakkan kaki di tanah air. Para nelayan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 September 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma), dan Pemerintah Aceh. Pembagian peran dilakukan secara sinergis, untuk biaya tiket pesawat dari Thailand ke Jakarta hingga ke Kualanamu ditanggung Pemerintah Aceh melalui pendanaan Baitul Mal yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Sementara itu, biaya penginapan hotel selama di Jakarta ditanggung penuh oleh Haji Uma.

Sebelumnya sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur dari dua kapal—KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja—ditangkap oleh otoritas keamanan Thailand akibat pelanggaran batas perairan pada 10 dan 11 Maret 2026 lalu.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla langsung melakukan langkah penanganan untuk memastikan hak-hak WNI terpenuhi, serta memberikan pendampingan hukum. Konsular KJRI Songkhla melakukan akses kekonsuleran pada 12–13 Maret, 24 April, dan 30 Juni 2026, sekaligus menyalurkan bantuan logistik.

Selama berada di Penjara Phuket City, para ABK ditempatkan dalam satu sel tahanan, diperlakukan dengan baik, mendapatkan pasokan makanan yang cukup, serta diberi kesempatan beribadah dan berolahraga.

Dari total 19 nelayan, satu ABK di bawah umur (Muhammad Yunus, 16 tahun, dari KM Aneuk Manja) mendapat pendampingan khusus. Proses hukumnya selesai lebih cepat dan ia telah dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 didampingi staf KJRI Songkhla.

13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjalani persidangan pada 1 Mei 2026. Mereka dijatuhi hukuman denda THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru, serta denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal.

5 ABK KM Langka Bahagia Satu (dikenal sebagai Boat Jalur Gaza) menjalani sidang pada 4 Juni 2026 dan saat ini sedang menunggu proses banding yang diajukan jaksa. Kasus mereka dinilai lebih berat karena diwarnai insiden tenggelamnya kapal dan kerusakan pada kapal Royal Thai Navy yang dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap petugas. Berdasarkan informasi pascaputusan pengadilan, kelima ABK tersebut harus menjalani masa tahanan kurang lebih dua tahun.

Di tengah proses hukum, keluarga para nelayan mengirimkan surat mandat kepada DPD RI untuk memohon bantuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Haji Uma mengirimkan surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KJRI Songkhla.

Surat itu dibalas resmi oleh KJRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Konsul RI Winardi Hanafi Lucky. Pada 13 September 2026, Haji Uma mendapatkan konfirmasi kepastian pemulangan 13 nelayan tersebut.

Guna memastikan kelancaran pemulangan, Haji Uma berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Safrizal. DKP Aceh menyatakan siap menanggung tiket pesawat penuh dari Thailand hingga ke Kualanamu. Karena alokasi penginapan di Jakarta belum tersedia, Haji Uma secara pribadi menanggung seluruh biaya hotel para nelayan.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ke-13 nelayan disambut oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) dan dijamu makan malam oleh Anggota DPR RI asal Aceh, Ilham Pangestu.

Adapun daftar 13 nelayan yang berhasil dipulangkan yakni. Zulkifli Bin M Yusuf. Novindra Bin Mawaradi. Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah. Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail Selanjutnya Anwar Bin Syah Kubat,Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, Musliady Bin N Yusuf, Momen Haru dan Pemulangan ke Aceh

Setelah itu Haji Uma mengantar langsung para nelayan ke tempat penginapan sambil memberikan nasihat agar ke depan lebih berhati-hati dan tidak melanggar batas wilayah negara lain. Ia juga memfasilitasi panggilan video (video call) antara para nelayan dan keluarga mereka melalui grup WhatsApp.

Suasana haru tak terbendung ketika para nelayan meneteskan air mata karena dapat kembali menyapa keluarga secara langsung setelah enam bulan terpisah. Pawang boat menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kelalaiannya melanggar batas laut Thailand, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sesuai jadwal, pada Sabtu (19/9/2026) siang, ke-13 nelayan diberangkatkan menggunakan maskapai Lion Air JT210 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu. Setibanya di sana, mereka dijemput oleh armada Dinsos Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk diantar ke kampung halaman.

"Kita tetap menjalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau kondisi lima nelayan lainnya yang masih tertahan. Kami berterima kasih kepada KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, serta seluruh pihak yang telah membantu proses ini," pungkas Haji Uma.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....