Kampus di Korea Selatan Tolak 162 Calon Mahasiswa karena Riwayat Bullying

  • 23 Jun 2026 10:46 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Seoul - Kebijakan sejumlah universitas negeri di Korea Selatan yang menolak ratusan calon mahasiswa karena memiliki riwayat kekerasan sekolah (school violence) menjadi perhatian dunia pendidikan. Fenomena ini membuka pertanyaan bagi Indonesia: apakah rekam jejak perilaku siswa perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan akses pendidikan tinggi?

Berdasarkan laporan The Straits Times, sebanyak 162 dari 180 calon mahasiswa dengan catatan bullying gagal diterima di 10 universitas negeri Korea Selatan dalam proses seleksi mahasiswa tahun 2026. Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah Korea Selatan mewajibkan perguruan tinggi mempertimbangkan catatan kekerasan sekolah dalam proses penerimaan mahasiswa.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya melihat kemampuan akademik, tetapi juga mempertimbangkan aspek karakter dan tanggung jawab sosial calon mahasiswa.

Fenomena ini menjadi refleksi bagi Indonesia yang masih menghadapi persoalan bullying di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus perundungan masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi di satuan pendidikan. Laporan FSGI mencatat adanya peningkatan laporan kasus kekerasan di sekolah dalam beberapa tahun terakhir, dengan bullying menjadi salah satu kategori yang dominan.

Menurut sejumlah kajian pendidikan, bullying bukan sekadar konflik antarindividu, tetapi dapat berdampak panjang terhadap perkembangan psikologis, hubungan sosial, hingga lingkungan belajar. Penelitian dalam bidang psikologi pendidikan juga menunjukkan bahwa perilaku agresif yang tidak ditangani dapat berlanjut hingga tahap kehidupan berikutnya.

Dari sudut pandang pendidikan, langkah Korea Selatan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia. Sistem pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan individu dengan kemampuan akademik tinggi, tetapi juga membentuk karakter, empati, dan tanggung jawab sosial.

Namun, penerapan kebijakan serupa di Indonesia membutuhkan kajian yang matang. Penilaian rekam jejak siswa harus dilakukan secara transparan agar tidak menjadi bentuk hukuman permanen yang menghilangkan kesempatan seseorang untuk berubah.

Pakar pendidikan menilai pendekatan yang ideal bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga menggabungkan pencegahan, pembinaan karakter, konseling, serta mekanisme rehabilitasi bagi pelaku yang menunjukkan perubahan.

Kasus Korea Selatan memberikan pesan bahwa dunia pendidikan mulai bergerak ke arah evaluasi yang lebih luas. Prestasi akademik tetap penting, tetapi perilaku dan nilai kemanusiaan juga menjadi bagian dari kualitas seorang calon mahasiswa.

Bagi Indonesia, fenomena ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan bullying dan membangun lingkungan pendidikan yang tidak hanya mencetak siswa pintar, tetapi juga bertanggung jawab.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....