Warisan Aceh Tertahan Dua Dekade, Kolektor Tempuh Jalur Hukum Internasional

  • 11 Jun 2026 19:22 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Sebuah polemik serius terkait warisan intelektual Aceh mencuat ke publik. Sejumlah manuskrip kuno bernilai sejarah tinggi milik kolektor dan budayawan Aceh, Tarmizi A. Hamid atau yang akrab disapa Cek Midi, dilaporkan masih dikuasai seorang bangsawan Malaysia selama lebih dari dua dekade tanpa kejelasan pengembalian. Kamis 11 Juni 2026.

Manuskrip yang dipinjam pada tahun 2008 itu disebut bukan sekadar dokumen bersejarah biasa. Di antara koleksi yang belum kembali terdapat naskah karya dan tulisan tangan asli dua ulama besar Nusantara, yakni Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala), tokoh yang memiliki peran penting dalam perkembangan peradaban Islam di Aceh dan Asia Tenggara.

Menurut Cek Midi, manuskrip tersebut dipinjam oleh seorang tokoh Malaysia bergelar datuk dengan alasan untuk dipamerkan dalam ajang pameran manuskrip internasional di Kuala Lumpur. Saat itu, ia mengaku mempercayai peminjam karena reputasi dan latar belakang yang dimilikinya.

“Tidak ada akad jual beli. Tidak pernah saya jual. Manuskrip itu hanya dipinjam untuk kepentingan pameran,” ujar Cek Midi.

Namun setelah pameran berakhir, naskah-naskah berharga tersebut tak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mendatangi Malaysia pada tahun 2010 dan 2011 untuk menemui pihak yang meminjam manuskrip. Meski berulang kali mendapat janji pengembalian, hingga kini keberadaan manuskrip tersebut masih belum jelas.

“Setiap kali dihubungi jawabannya selalu akan dikembalikan. Ketika saya datang ke Malaysia, saya juga hanya diberi janji untuk bertemu, tetapi tidak pernah terjadi,” katanya.

Menyikapi persoalan tersebut, Cek Midi kini menunjuk Nourman Hidayat sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum lintas negara. Tim hukum tengah mempersiapkan berbagai upaya, mulai dari penelusuran legalitas penguasaan manuskrip hingga kemungkinan membawa perkara ini ke lembaga internasional.

Nourman menilai kasus tersebut tidak lagi sebatas sengketa pribadi, melainkan menyangkut penyelamatan warisan peradaban yang memiliki nilai penting bagi dunia akademik dan sejarah.

“Ini bukan sekadar persoalan antara dua orang. Yang dipertaruhkan adalah warisan peradaban. Jika manuskrip-manuskrip ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang dirugikan bukan hanya pemilik, tetapi dunia akademik dan sejarah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah hukum yang sedang dipersiapkan, tim kuasa hukum juga membuka peluang melibatkan lembaga internasional yang bergerak di bidang perlindungan warisan budaya, termasuk UNESCO. Selain itu, kerja sama dengan pengacara di Malaysia dan sejumlah negara lain juga tengah dijajaki guna memperkuat upaya repatriasi atau pemulangan manuskrip ke Aceh.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan manuskrip bersejarah yang menjadi bagian dari identitas dan khazanah intelektual Aceh itu kembali ke tanah asalnya serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Saya ingin persoalan ini tuntas dan tidak ada tafsir lain selain mengembalikan kelayakan serta warisan dunia itu kembali ke Aceh,” tegas Nourman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....