Warga Aceh Kembal Jadi Korban TPPO dan Penyiksaan di Kamboja
- 11 Jan 2025 16:00 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.Sos , kembali menerima laporan dari keluarga, Muhamad Rijal (22) warga asal Pidie propinsi Aceh, yang dikabarkan mengalami penyiksaan berat, selama korban disekap lokasi tempat pengelolaan operasional scamming di daerah Kamboja.
Beberapa hari lalu, Haji Uma juga juga menerima laporan salah seorang warga Lhokseumawe telah menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja, dengan kasus yang sama di negara yang sama.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, kepada RRI Lhokseumawe, menyebutkan setelah menerima pengaduan dan permohonan bantuan bagi perlindungan terhadap Muhammad dari pihak keluarga.
“Dari informasi keluarga, Muhammad Rizal asal Gampong Gogo Kecamatan Padang Tiji, Pidie berangkat ke Kamboja dengan modus yang sama dengan korban terakhir sebelumnya, yakni melalui seorang agen yang dikenalkan oleh temannya, yang diberangkatkan melalui Dumai Provinsi Riau, 6 Januari 2025. Selanjutnya korban masuk ke Malaysia dan kemudian diselundupkan ke Kamboja melalui Thailand. “kata Haji Uma. Sabtu (11/1/2025).
Lanjutnya, pada awal masa kerja Muhammad Rijal di janjikan gaji yang besar dengan pekerjaan bidang manajemen namun sampai ke Kamboja, korban di paksa kerja di sebuah kasino, karena tidak mampu mencapai target, korban lalu dijual ke perusahaan lain di Kamboja.
“ Pada saat kerja di perusahaan lain, korban di sekap dan di siksa di sebuah kamar serta di setrum arus listrik tanpa ampun karna mereka tidak puas dengan hasil pekerjaan Muhammad Rijal yang tidak mampu mencari ke untungan untuk perusahaan melalui praktik penipuan online.”lanjunya,
Menurut keterangan yang diterima, alasan penyiksaan ini menurut keluarga melalui Surat Geuchik Gampong Gogo, karena pihak penyekap meminta uang tebusan Rp 20 Juta rupiah. Karena panik mendapat kabar tersebut, keluarga sudah mengirim uang tebusan sebanyak Rp 8 juta Rupiah hasil patungan keluarga.
“Setelah mendapat laporan tersebut, saya langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dengan mengirim surat ke Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mempercepat langkah penanganan bagi korban, dengan harapan masalah ini cepat selesai dan kita menghimbau kepada masyarakat hendaknya waspada terhadap praktik TPPO yang makin marak saat ini,’harapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....