Pemkab Aceh Utara Bebaskan 100 Persen Denda PBB Warga

  • 28 Agt 2026 11:09 WIB
  •  Lhokseumawe
RRi.CO.ID, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan Bupati Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa resmi menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal yang humanis. Jumat 28 Agustus 2026.
Pemkab memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen bagi masyarakat.
Kebijakan strategis ini dihadirkan sebagai bentuk empati mendalam guna meringankan beban ekonomi warga, khususnya para penyintas dan korban yang terdampak bencana banjir bandang serta tanah longsor beberapa waktu lalu. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya hadir langsung membantu pemulihan finansial masyarakat.
Program pemutihan denda pajak ini dijadwalkan berlangsung secara terbatas mulai tanggal 1 hingga 30 September 2026. Sasaran utamanya meliputi tunggakan pajak dari rentang tahun 2009 hingga 2025, di mana warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja tanpa tambahan beban denda sepeser pun.
Ayah Wa mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum emas ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban warga dan mempercepat penyelesaian piutang daerah, partisipasi aktif masyarakat melalui pajak ini nantinya akan dikembalikan seutuhnya dalam bentuk percepatan pembangunan infrastruktur demi mewujudkan visi Aceh Utara Bangkit.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....