Sekda Langsa Jelaskan Kendala Penyaluran Bantuan Bencana
- 26 Agt 2026 22:38 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Kota Langsa - Pemerintah Kota Langsa menerima aspirasi masyarakat terkait kepastian realisasi bantuan pascabencana, khususnya Jaminan Hidup (Jadup), bantuan perabotan dan ekonomi tahap III, serta stimulan rumah rusak, dalam aksi penyampaian pendapat di Kota Langsa, Rabu, 26 Agustus 2026.
Aspirasi tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Al Azmi, SSTP, MAP, Asisten II Bidang Perekonomian dr. Muhammad Yusuf Akbar, MKM, Asisten III Administrasi Umum Ir. Maimun, ST, MSM, serta sejumlah pimpinan OPD di Gerbang Gedung Kantor Wali Kota Langsa.
Suhartini menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat dan mengakui masih terdapat warga terdampak bencana yang belum menerima bantuan. Menurutnya, pemerintah memahami masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya penjelasan mengenai proses penyaluran.
“Pemerintah Kota Langsa akan terus mengawal agar bantuan yang menjadi hak masyarakat dapat segera disalurkan kepada warga yang telah memenuhi ketentuan,” ujarnya

Ia menjelaskan, proses penyaluran bantuan harus melalui tahapan pendataan, verifikasi dan validasi agar bantuan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pendataan dimulai dari tingkat gampong, kemudian diteruskan ke kecamatan dan diverifikasi oleh OPD terkait, di antaranya Dinas Sosial dan BPBD Kota Langsa. Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan data kependudukan oleh Disdukcapil Kota Langsa.
Dalam proses pemadanan ditemukan sejumlah kendala, seperti data penerima yang telah meninggal dunia, data ganda, serta penerima yang sebelumnya sudah memperoleh bantuan tetapi kembali diajukan menggunakan nama suami atau istri yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian elemen administrasi kependudukan, seperti nomor KK, NIK, nama dan alamat. Pemecahan KK setelah bencana juga menyebabkan jumlah KK meningkat dari 55.963 KK berdasarkan Data Semester I 2025 menjadi 57.372 KK pada Semester I 2026.
Pemko Langsa juga menemukan adanya perpindahan penduduk dari kabupaten lain ke Kota Langsa setelah terjadinya bencana hidrometeorologi.
Suhartini menegaskan proses verifikasi dan validasi bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, Pemko Langsa sedang mengajukan usulan bantuan bencana banjir berupa stimulan Jadup, perabotan dan ekonomi yang bersumber dari Kementerian Sosial RI untuk 23.869 KK. Sementara stimulan bantuan rumah rusak yang bersumber dari BNPB diusulkan untuk 22.240 KK.
Pemko Langsa berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan seluruh usulan tersebut sehingga bantuan dapat direalisasikan secepatnya demi memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Pemerintah juga menegaskan dana bantuan tersebut bukan dana yang mengendap di kas daerah. Bantuan bersumber dari pemerintah pusat dan mekanisme penyalurannya dilakukan melalui BSI dan Kantor Pos langsung ke rekening penerima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....