Bupati Aceh Utara Hapus Denda PBB Warga 100 Persen
- 26 Agt 2026 19:02 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Kota Langsa - Kabar baik bagi masyarakat Aceh Utara. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan penghapusan 100 persen denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk kepedulian terhadap warga, terutama setelah daerah tersebut dilanda bencana banjir.
Kebijakan tersebut diterbitkan Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa. Program ini berlaku untuk ketetapan pajak tahun 2009 hingga 2025, khusus objek pajak dengan ketetapan hingga Rp100 ribu.
“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perkotaan dan Perdesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat semakin ringan,” ujar Ayah Wa, Rabu , 26 Agustus 2026.
Program relaksasi pajak daerah tersebut berlangsung terbatas mulai 1 hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PBB tanpa harus memikirkan beban denda.
Tak hanya memberikan keringanan, Pemkab Aceh Utara juga mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran digital.
Warga yang membayar PBB-P2 melalui QRIS berkesempatan mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik.
Ayah Wa menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan publik, terutama mendukung pembangunan infrastruktur dan percepatan pemulihan Aceh Utara pascabencana.
“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama kita membangun menuju Aceh Utara Bangkit,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....