Sebanyak 217 Napi Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI
- 19 Agt 2026 13:22 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Bireuen - Sebanyak 217 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurangan masa pidana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Mukhlis, dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIB Bireuen, Selasa 18 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, mengatakan hingga 17 Agustus 2026 jumlah penghuni Lapas Bireuen mencapai 344 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 336 narapidana atau tahanan laki-laki dewasa, dua anak laki-laki dan enam perempuan.
Dari keseluruhan penghuni, sebanyak 73 orang berstatus tahanan. Mereka terdiri atas 70 laki-laki dewasa, satu perempuan dan dua anak.Sementara penghuni yang telah berstatus narapidana berjumlah 271 orang, terdiri dari 266 laki-laki dewasa dan lima perempuan.
Dari 271 narapidana tersebut, sebanyak 217 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum. Penerima remisi terdiri dari 213 laki-laki dan empat perempuan.“Sebanyak 217 narapidana mendapatkan Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini,” ujar Didik.
Satu penerima mendapatkan Remisi Umum II yang sekaligus membuatnya langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama. Narapidana tersebut yakni Rizki Afdal bin Almarhum Nurdin. “Satu orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas hari ini, yaitu atas nama Rizki Afdal bin Almarhum Nurdin,” jelasnya.
Besaran pengurangan hukuman yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 29 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 55 orang dua bulan, 88 orang tiga bulan, 28 orang empat bulan, 13 orang lima bulan dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan perkara yang dijalani, penerima remisi paling banyak berasal dari kasus narkotika dengan jumlah 123 orang. Kemudian 91 narapidana merupakan terpidana perkara pidana umum, sedangkan tiga lainnya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, masih terdapat 54 narapidana yang belum diusulkan memperoleh remisi. Mereka belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bireuen Mukhlis turut membacakan pidato tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan atau bungong jaroe kepada perwakilan tahanan dan narapidana. Bingkisan tersebut diserahkan Bupati Bireuen didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi ketentuan, sekaligus mendorong mereka untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....