Satpol PP Aceh Utara Usut Dugaan Etik Razia Rokok Ilegal

  • 13 Agt 2026 20:00 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah seorang anggotanya saat operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Dewantara.

Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang anggota diduga mengambil atau mengamankan satu bungkus rokok ketika petugas sedang melakukan penghitungan barang bukti hasil razia pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar S.STP, M.SP, mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi tersebut. Pemeriksaan internal telah diperintahkan untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Trantibum telah memerintahkan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota dan pihak terkait guna memastikan fakta kejadian,” kata Iskandar dalam siaran resminya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Iskandar menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan rekaman video yang beredar sebelum seluruh fakta kejadian diperiksa.

Namun, jika pemeriksaan pendahuluan menemukan adanya unsur pelanggaran kode etik, Satpol PP dan WH Aceh Utara akan membentuk Mahkamah Kode Etik (MKE). Oknum yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Etika Satpol PP.

Langkah tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen Satpol PP dan WH Aceh Utara dalam menjaga integritas personel, terutama dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang berkaitan langsung dengan penegakan aturan dan kepercayaan publik.

Iskandar memastikan setiap dugaan tindakan indisipliner akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan internal itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta di lapangan sekaligus memastikan tidak ada tindakan personel yang mencederai profesionalitas institusi.

Sumber : Jamaluddin (Media Nusa Bhayangkara)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....