Pilciksung Serentak, Pemko Lhokseumawe Rampungkan Pasal Perwal yang Bias
- 11 Jul 2026 00:50 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe– Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus mematangkan persiapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) serentak. Tercatat, sebanyak 47 gampong di wilayah Kota Lhokseumawe akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut dalam waktu dekat.
Plt Asisten I Setdako Lhokseumawe, Mirda Ikhsan, menyatakan bahwa secara teknis, logistik, maupun kesiapan perangkat di lapangan sejauh ini berjalan aman dan kondusif. Kendati demikian, ia mengakui sempat ada tantangan terkait adanya beberapa pasal dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dinilai multitafsir atau bias oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).
"Masalah yang dihadapi saat ini memang terkait pemahaman terhadap pasal-pasal di Perwal yang sempat dianggap bias. Namun, kita sudah membahas hal ini secara khusus dan terpadu dengan melibatkan ahli Hukum Tata Negara, Dr. Yusuf Zijah," ujar Mirda Ikhsan saat dikonfirmasi RRI, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Mirda, hasil pembahasan bersama ahli hukum tersebut telah menghasilkan keputusan final yang memperjelas poin-poin krusial dalam aturan tersebut. "Hasilnya sudah kita putuskan dan langsung kita sampaikan kepada seluruh P2K. Jadi, saya rasa tidak ada lagi masalah maupun perbedaan pemahaman di antara masing-masing panitia di lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Mirda menjelaskan bahwa setelah proses penataan bakal calon rampung, tahapan Pilciksung akan memasuki masa sanggah. Fase ini menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi dan keterlibatan publik dalam menyaring calon pemimpin gampong.
"Tahapan selanjutnya setelah penataan bakal calon adalah masa sanggah. Artinya, para bakal calon ini akan diuji petik secara langsung di tengah masyarakat," jelas Plt Asisten I tersebut.
Pemko Lhokseumawe memberikan ruang bagi masyarakat selama satu pekan penuh untuk memberikan masukan atau keberatan terhadap figur yang lolos verifikasi.
"Ada waktu selama 7 hari bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahannya terhadap bakal calon yang memang sudah ditetapkan oleh P2K," pungkas Mirda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....