Al Farlaky Gandeng Kejari, Bentengi Aset dan Keuangan Daerah
- 08 Jun 2026 18:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID , Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin 8 Juni 2026.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Al Farlaky menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang kuat, terutama dalam pengelolaan aset daerah, keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan, hingga pengambilan kebijakan strategis yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kesepakatan bersama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa hukum, menyelamatkan aset dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Al Farlaky.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini secara optimal dengan mengedepankan konsultasi dan koordinasi hukum sejak dini. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir risiko hukum yang berpotensi merugikan daerah maupun menghambat jalannya pembangunan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya sebatas memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan negara serta pemerintah daerah.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan kedua belah pihak. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain terkait penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara.
Dengan terjalinnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini, diharapkan pengelolaan aset dan keuangan daerah semakin terlindungi, potensi sengketa hukum dapat diminimalisir, serta kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....