Bireuen Perpanjang Masa Transisi Pemulihan Pascabanjir 90 Hari
- 06 Jun 2026 22:37 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Bireun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyetujui perpanjangan status masa transisi dari kondisi darurat menuju tahap pemulihan pascabanjir selama 90 hari ke depan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Bappeda Bireuen pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Perpanjangan ini dilakukan karena masa transisi darurat ke pemulihan tahap awal akan segera berakhir pada Sabtu, 6 Juni 2026. Dengan adanya keputusan ini, pemerintah daerah memastikan proses pemulihan dapat terus berjalan tanpa hambatan administratif.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir pula perwakilan Dandim 0111/Bireuen, Kapolres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, PIC BNPB pusat, para asisten Sekda, hingga pimpinan SKPK terkait.
Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Marwan, menjelaskan bahwa selama masa transisi tahap pertama, berbagai progres telah dicapai melalui kerja sama lintas instansi, termasuk BPBD, SKPK, TNI/Polri, relawan, dan masyarakat.
Di sektor perumahan, proses verifikasi rumah rusak telah selesai dilakukan dan penyaluran bantuan stimulan sudah mulai berjalan. Sementara itu, perbaikan infrastruktur seperti jalan, jembatan darurat, dan jaringan air bersih masih terus dipercepat.
Pada sektor sosial dan ekonomi, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial, memberikan dukungan psikososial, serta melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang terdampak bencana.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Beberapa rumah warga belum terdata secara lengkap, pembangunan rumah rusak belum sepenuhnya selesai, serta pencairan bantuan untuk rumah rusak berat dan sedang masih dalam proses. Selain itu, pemulihan akses transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat juga belum sepenuhnya normal.
Marwan menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi proses pemulihan ini secara sendiri tanpa pendampingan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 serta pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Bireuen kemudian mengusulkan perpanjangan masa transisi pemulihan tahap kedua selama 90 hari.
Usulan tersebut dinilai penting untuk menjaga koordinasi penanganan tetap berjalan efektif, mempercepat pencairan bantuan, serta menuntaskan program pemulihan yang masih berlangsung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa seluruh peserta menyepakati perpanjangan masa transisi tersebut selama tiga bulan ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....