Shalat Subuh Jadi Syarat Calon Keuchik Lhokseumawe
- 26 Mei 2026 13:36 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menghadirkan kebijakan bernuansa Syariat Islam menjelang pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026. Kali ini, bakal calon keuchik diwajibkan melaksanakan shalat subuh berjamaah sebagai salah satu syarat khusus pencalonan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong pada Pemilihan Keuchik Serentak di wilayah Kota Lhokseumawe.
Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.AP., mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari penguatan implementasi Syariat Islam dalam sistem demokrasi di tingkat gampong.
“Keuchik bukan hanya pemimpin administratif di gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe memandang penting adanya indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman,” ujarnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Taruna yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe menjelaskan, kewajiban shalat subuh berjamaah harus dilaksanakan di masjid atau meunasah dan dibuktikan melalui surat keterangan dari imam masjid maupun imeum meunasah.
Tak hanya itu, Panitia Pemilihan Keuchik tingkat gampong juga diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat tersebut. Bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan itu dinyatakan tidak lolos syarat administrasi pencalonan.
Sementara itu, tahapan Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026 juga telah ditetapkan. Tahap persiapan berlangsung sejak 12 Mei hingga 25 Juni 2026, meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), hingga pembentukan KPPS gampong.
Tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni sampai 25 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pra pemilihan dilaksanakan mulai 26 Agustus hingga 18 September 2026 yang mencakup pengundian nomor urut calon, kampanye, hingga penetapan tanggal pemungutan suara.
Adapun pemungutan suara Pemilihan Keuchik Serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, sedangkan pelantikan keuchik terpilih akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2026.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap pelaksanaan Pilchiksung 2026 dapat berjalan damai, tertib, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....