Bupati Bireuen Minta Penyintas Terima Bantuan tanpa Potongan

  • 11 Mei 2026 13:34 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Bupati Bireuen, Mukhlis, melarang segala bentuk pemotongan dana bantuan bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen. Larangan tersebut ditegaskan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dapat diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat.

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengatakan bantuan untuk korban bencana merupakan hak penyintas yang diberikan oleh negara. Bantuan tersebut meliputi dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, serta dana jatah hidup atau jadup.

Menurutnya, Bupati Mukhlis meminta seluruh penyintas menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah. Selain itu, bupati juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengambil keuntungan dari bantuan tersebut.

“Bupati melarang siapa saja atas alasan apa pun melakukan pemotongan dana tersebut. Penyintas bencana harus menerima utuh dana tersebut tanpa pemotongan,” kata Muhajir Juli, Senin 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, larangan itu berlaku untuk seluruh pihak, termasuk keuchik, aparatur desa, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan. Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta agar tidak ada penerimaan uang yang bersumber dari bantuan penyintas bencana dalam bentuk apa pun.

Muhajir Juli menyebutkan, apabila ada pihak yang sudah terlanjur menerima atau mengambil uang dari bantuan tersebut, maka diminta segera mengembalikannya. Pemkab juga meminta para camat melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan di wilayah masing-masing.“Bilamana terjadi tindakan-tindakan di luar ketentuan, supaya segera dicegah,” ujarnya.

Bupati Bireuen, lanjutnya, menegaskan Pemkab tidak akan menoleransi upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara kepada penyintas bencana. Seluruh bantuan harus diterima secara utuh oleh masyarakat tanpa adanya pengondisian maupun pungutan dengan alasan apa pun.

Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap proses penyaluran bantuan bagi penyintas bencana dapat berjalan sesuai aturan sehingga hak masyarakat terdampak dapat diterima sepenuhnya tanpa hambatan. Melalui pengawasan yang diperketat dan keterlibatan seluruh aparatur pemerintahan, Pemkab Bireuen optimistis penyaluran bantuan kepada penyintas bencana dapat berlangsung transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik pemotongan dana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....