Pemko Lhokseumawe Sediakan Dana Iddah 3 Bulan untuk Istri Meninggal Suami
- 30 Mar 2026 23:40 WIB
- Lhokseumawe
RRICO.ID, Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terhitung mulai tahun 2026, sediakan dana santunan untuk para istri yang ditinggal suami karena meninggal dunia.
Bahkan dalam video rekaman berdurasi singkat, Walikota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H yang diterima RRI, Senin 30 Maret 2026 menyatakan, bahwa Pemko Lhokseumawe menyediakan "Dana Masa Iddah" bagi ibu-ibu yang ditinggal Wafat oleh suaminya.
"Dana akan diberikan selama masa Iddah atau selama tiga bulan dan bersumber dari anggaran Baitul Mal Kota Lhokseumawe", sebut Sayuti.
Untuk para ibu-ibu yang cerai mati atau cerai wafat akan dibiayai selama 3 bulan, dan dapat diambil melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe.
Program ini ungkap Sayuti, untuk membantu meringankan beban serta memberikan kekuatan material bagi para ibu dalam menjalankan Masa Iddah.
Namun dalam video pernyataannya itu, Walikota Sayuti tidak merincikan besaran dana yang akan diberikan kepada para ibu yang mengalami perceraian karena suami meninggal dunia itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....