Bupati Instruksikan Geuchik dan Camat Percepat Pendataan Ulang Korban Banjir
- 09 Mar 2026 22:45 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Bupati H. Ismail A. Jalil, SE., MM (Ayah Wa) Akrap sapa Ayahwa, secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait proses pendataan korban banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga terdampak mendapatkan haknya secara adil dan tepat sasaran.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis di Lhoksukon pada Sabtu, 7 Maret 2026, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian bagi warga:
- Pendaftaran bagi Warga Belum Terdata
Bagi warga yang merasa terdampak namun namanya belum tercantum dalam daftar uji publik di Meunasah setempat, diharapkan segera melapor kepada Geuchik. Data tersebut nantinya akan diteruskan secara berjenjang ke tingkat Camat untuk diproses lebih lanjut.
- Prosedur Keberatan Hasil Verifikasi
Pemerintah memberikan ruang bagi warga yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi data yang telah keluar. Warga dapat mengisi formulir sanggahan yang tersedia dan menyampaikannya melalui Geuchik untuk dikirimkan kepada Camat.
- Pendataan Status Khusus dan Kerusakan Rumah
Selain pendataan umum, pemerintah juga memfokuskan perhatian pada beberapa kriteria khusus, yaitu: Rumah dengan kategori Rusak Berat (RB), Hunian tetap yang diisi oleh lebih dari 4 jiwa, Warga dengan status KK Gantung yang sudah ada sebelum terjadinya bencana.
- Himbauan Bupati Aceh Utara
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses verifikasi ini.
"Saya menghimbau seluruh warga untuk saling membantu dalam proses verifikasi ini. Pastikan tidak ada warga kita yang tertinggal atau tidak terdata agar bantuan dapat tersalurkan dengan merata," ujar Bupati dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana dan memastikan akurasi data bantuan sosial ke depannya.