Sekda Langsa Tindak Tegas Data Bermasalah
- 04 Mar 2026 22:00 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap I. Begitu aduan diterima,
Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., langsung turun ke lapangan bersama Kepala Pelaksana BPBD untuk melakukan validasi ulang data penerima, Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah sigap itu dilakukan setelah ditemukan adanya penghuni rumah kontrakan yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Padahal, berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, bantuan perbaikan rumah diperuntukkan bagi pemilik rumah yang sah dan berdomisili di lokasi terdampak. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pemilik rumah sewa tersebut memang terdata sebagai penerima bantuan stimulan, sesuai ketentuan administrasi.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Begitu laporan masuk, saya bersama tim langsung melakukan pengecekan dan validasi ulang agar tidak ada kekeliruan,” tegas Suhartini yang juga menjabat Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana Kota Langsa.
Ia memahami bahwa penyewa maupun warga yang tinggal di tanah pemerintah seperti lahan PJKA juga mengalami kerugian besar akibat bencana. Namun regulasi menegaskan bantuan fisik bangunan berfokus pada status kepemilikan aset. Meski demikian,
Pemko Langsa tidak tinggal diam. Pemerintah tengah menyurati Kementerian Sosial guna mengupayakan bantuan stimulan isi rumah serta bantuan sosial bagi warga yang tidak memenuhi syarat bantuan fisik bangunan.
Tak hanya itu, tim validasi juga menemukan kasus warga yang sebelumnya telah direlokasi dari Daerah Aliran Sungai (DAS) ke Perumahan Gampong Timbang, namun kembali menempati hunian lama di Gampong Jawa. Secara administrasi, warga tersebut masih terdaftar karena belum memindahkan Kartu Keluarga sesuai Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 291/400/2023 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 469/400/2022 mengenai penerima rumah baru secara swadaya.
Tindakan kembali ke zona merah dinilai melanggar komitmen relokasi dan berpotensi membahayakan keselamatan. Hal itu juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.
“Relokasi dilakukan untuk memindahkan warga dari zona bahaya ke zona aman. Kembali ke lokasi lama berarti mengabaikan risiko keselamatan dan kebijakan mitigasi bencana,” ujarnya tegas.
Yang tak kalah menggelitik, tim juga mendapati satu rumah dihuni pasangan suami istri yang belum memisahkan Kartu Keluarga, namun keduanya mengajukan pendataan bantuan secara terpisah. Bahkan, ibu kandung dari pihak suami turut mengajukan formulir meski berstatus Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Pemko Langsa menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akurasi data demi mencegah konflik sosial maupun konsekuensi hukum di kemudian hari. “Kami masih membuka ruang laporan masyarakat. Pengawasan ketat akan terus dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tutup Suhartini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....