DPMPTSP Naker Tindak Lanjuti PHK Nakes Rumkit Swasta di Lhokseumawe

  • 28 Feb 2026 12:51 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe, merilis tindak lanjut masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tenaga Kesehatan (Nakes) pada sejumlah Rumah Sakit (Rumkit) swasta di Kota ini.

Kepala Dinas DPMPTSP Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, menyampaikan, rilis dari Rumkit MNC, Rumkit Bunda, RSIA Abby, Rumkit PMI, dan Rumkit Sakinah terkait desakan pemanggilan sejumlah Nakes yang telah di PHK.

Dapat kami sampaikan bahwa tenaga kerja rumkit swasta yang di PHK bahwa:

Tenaga kerja PHK rumkit MNC:

Pada tanggal 6 Februari 2026 mereka melapor ke DPMPTSP Naker sekitar 30 orang. Setelah itu kami sarankan mengajukan biparti ke rumkit dulu, tapi sebelum mereka mengajukan bipartit rupanya 23 orang di panggil oleh pihak rumkit untuk di ujiankan dan diantara 23 ujian,

  • 11 orang yang lulus ujian
  • 12 orang tidak lulus
  • 8 orang sama sekali tidak di panggil ujian

"Jadi pada hari jum'at tanggal 20 Februari 2026 tenaga kerja PHK rumkit MNC 8 orang resmi melapor balik (6 orang yang gak di panggil ujian dan 2 orang yg tidak lulus ujian). Dan mereka sudah resmi mengirimkan pengajuan bipartit ke pihak MNC utk bipartit, besok hari Jum'at tanggal 27 Februari 2026 mereka melakukan bipartit di MNC pukul 14.00 WIB", urai Safriadi.

Tenaga kerja PHK Rumkit Bunda:

Pada tanggal 30 januari 2026, sebanyak 29 orang melapor tapi kami arahkan untuk pengajuan bipartit dengan rumah sakit, sampai saat ini tidak ada kabar dari mereka terkait bipartit tersebut.

Tenaga kerja PHK Rumkit PMI:

Pada tanggal 10 januari 2026, sebanyak 15 orang tenaga kerja melapor resmi, kami arahkan untuk bipartit. Kami dapat informasi hari ini melakukan bipartit dengan pihak rumkit PMI, tapi saat ini belum dilapor kepada kami terkait hasil bipartit- nya.

Rumah sakit Sakinah:

Tenaga kerja yang di PHK juga tidak melapor, tapi hari ini pihak Sakinah menjumpai kami ke kantor dan mereka menyatakan akan mempekerjakan kembali semua pekerja yang di PHK (kecuali 6 orang memang mempunyai kontrak kerja dengan pihak lain/doble job) dan tetap di bayar gaji sesuai UMP, terhitung 1 maret 2026, dan mereka akan mengikuti semua ketentuan ketenaga kerjaan.

Rumah sakit Abby:

Tidak ada tenaga kerja yang melapor.

Demikian Safriadi, Kadis DPMPTSP Naker Kota Lhokseumawe dalam rilisnya kepada awak media yang diterima RRI, Sabtu 28 Pebruari 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....