Pemkab Serahkan Nota Keuangan Raqan Perubahan APBK 2026
- 22 Sep 2026 14:05 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID Aceh Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026 dalam rangka Penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Utara, Senin 21 September 2026. dipimpin oleh Pimpinan DPRK Aceh Utara serta dihadiri oleh para anggota dewan, Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Utara, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang menyampaikan bahwa pengajuan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap pembahasan dapat segera dilakukan bersama pihak legislatif hingga nantinya ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK 2026.
“Mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang relatif singkat, kami berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Aceh Utara,” ujar Tarmizi.
Lebih lanjut, Tarmizi menegaskan bahwa penyusunan P-APBK ini tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan yang cermat, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun landasan utama penyusunan P-APBK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang turut mengatur mekanisme Perubahan APBD.
Rapat Paripurna Ke-7 ini menandai dimulainya pembahasan P-APBK Aceh Utara Tahun 2026 antara eksekutif dan legislatif sebelum memasuki tahapan pendalaman komisi dan persetujuan bersama.
Rincian Perubahan Pagu Anggaran APBK Aceh Utara 2026, Pendapatan Daerah, sebelum Perubahan Rp2,56 triliun, setelah Perubahan Rp2,82 triliun / naik 10,03%. Untuk belanja daerah, sebelum perubahan, Rp2,63 triliun, setelah Perubahan Rp2,93 triliun / naik 11,35%,
Sedangkan angka-angka di atas bersumber dari Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK Aceh Utara Tahun 2026 yang telah disepakati bersama oleh DPRK dan Pemkab Aceh Utara pada September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....