Menjaga Nyawa Otonomi, Alarm Haji Uma untuk Masa Depan Migas Aceh

  • 31 Agt 2026 19:13 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Di tengah dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) nasional, posisi strategis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berada di persimpangan krusial. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, melayangkan peringatan keras agar reformasi tata kelola energi pusat tidak mereduksi marwah kekhususan daerah yang telah diamanatkan konstitusi.

Landasan utama otonomi Aceh dalam sektor hulu migas berakar kuat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 160, yang kemudian diturunkan secara operasional melalui PP Nomor 23 Tahun 2015. Transformasi kelembagaan nasional menuju pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dipandang berpotensi memicu benturan norma apabila tidak diselaraskan sejak meja legislasi awal.

"Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan," tegas Haji Uma. Senin 31 Agusutus 2026.

Risiko hukum yang dikhawatirkan mencakup terciptanya ruang abu-abu dalam penetapan wilayah kerja, penerbitan Kontrak Kerja Sama (KKS), hingga efektivitas fungsi pengawasan yang selama ini dipegang BPMA. Tanpa pasal transisi dan harmonisasi yang tegas, eksistensi lembaga pengelola migas regional dikhawatirkan kehilangan taringnya.

Sinkronisasi kebijakan ini dinilai mendesak untuk dikawal bersamaan dengan proses revisi UUPA yang sedang bergulir. Sinergi antara Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), BPMA, serta legislator asal Aceh di Senayan menjadi kunci mutlak agar kepastian iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak kekhususan daerah.

Transformasi industri energi nasional idealnya berjalan seiring dengan penguatan desentralisasi, bukan sebaliknya. Kehadiran regulasi baru harus mampu memadukan kepentingan strategis ketahanan energi pusat dengan mandat kesejahteraan rakyat di tingkat lokal secara proporsional.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....