DPRK Soroti Data Pascabanjir, Minta Kepala Diskominfo Dicopot
- 11 Jun 2026 19:07 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Tamiang - Enam bulan pascabanjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir 2025, proses pendataan korban dan pencairan bantuan masih menuai keluhan masyarakat. Lambannya verifikasi bantuan, perubahan data penerima, hingga survei yang dilakukan berulang kali dinilai menunjukkan belum optimalnya sistem integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis 11 Juni 2026.
Persoalan tersebut turut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Dalam rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, DPRK secara tegas meminta Bupati Aceh Tamiang mencopot Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo).
DPRK menilai pimpinan Diskominfo gagal menjalankan fungsi kepemimpinan, tidak siap dalam proses evaluasi pemerintahan, serta belum mampu memastikan ketersediaan data dan dukungan teknis yang memadai dalam forum resmi pembahasan LKPJ.
“Pergantian pimpinan ini dipandang perlu untuk memulihkan efektivitas kelembagaan, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta memastikan percepatan agenda transformasi digital dan tata kelola informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan secara optimal,” demikian bunyi rekomendasi DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/6/2026).
Menurut DPRK, persoalan tata kelola data tidak lagi sekadar menjadi masalah administrasi internal pemerintahan. Lemahnya sistem pengelolaan dan integrasi data dinilai telah berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya dalam penanganan pascabencana.
Dalam kondisi darurat bencana, pemerintah daerah membutuhkan sistem data yang cepat, valid, dan terintegrasi untuk mempercepat proses verifikasi rumah rusak, pendataan korban, hingga penyaluran bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Namun di lapangan, sejumlah warga mengaku telah beberapa kali mengikuti proses survei kerusakan rumah, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait bantuan yang dijanjikan. Data penerima bantuan disebut mengalami perubahan berulang, sementara proses verifikasi terus dilakukan tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya implementasi sistem “Satu Data” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Padahal, dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengelolaan data kebencanaan seharusnya terintegrasi lintas instansi dan dikoordinasikan melalui Diskominfo sebagai pusat pengelolaan data pemerintah daerah.
Apabila integrasi data tidak berjalan baik, dampaknya tidak hanya memperlambat pelayanan administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pencairan bantuan, memunculkan tumpang tindih data penerima, serta mengganggu proses pengambilan keputusan pemerintah.
DPRK juga menilai tata kelola teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih berjalan secara parsial dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penguatan infrastruktur digital, meningkatkan keamanan informasi, serta membangun sistem integrasi data yang mampu mendukung pelayanan publik secara cepat, akurat, dan transparan.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, Diskominfo tidak lagi hanya berperan sebagai pengelola publikasi dan informasi pemerintah. Instansi tersebut juga memiliki fungsi strategis sebagai pusat integrasi data pemerintahan, pengendali sistem layanan digital, serta pengelola keamanan informasi daerah, terutama saat menghadapi situasi darurat seperti bencana.
Rekomendasi DPRK ini menjadi sinyal bahwa transformasi digital pemerintahan di Aceh Tamiang tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat penanganan masyarakat terdampak bencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....