Pergub JKA Tuai Polemik, DPRK Lhokseumawe Dorong Evaluasi

  • 07 Mei 2026 10:27 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri , S.Hum., M.Pd menilai polemik pelaksanaan Pergub terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 masih memerlukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan aturan tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan sehingga perlu adanya penundaan pelaksanaan. Farhan Zuhri mengatakan, Aceh selama ini dikenal sebagai daerah pionir program jaminan kesehatan di Indonesia. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,

khususnya terkait pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu. Ia menilai berbagai polemik yang muncul pasca diberlakukannya pergub tersebut menjadi tanda bahwa masih terdapat sejumlah persoalan teknis maupun administratif yang perlu dibenahi pemerintah.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat harus mengedepankan kesiapan sistem dan kepastian layanan. Farhan juga menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa terkait pergub JKA merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Ia menilai mahasiswa memiliki kepedulian terhadap kondisi pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh dan menyampaikan aspirasi agar pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut.

Dirinya berharap Pemerintah Aceh dapat membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, mahasiswa, tenaga kesehatan, dan masyarakat guna mencari solusi terbaik terhadap polemik yang berkembang saat ini.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidaksiapan pelaksanaan regulasi. Pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama,” ujar Farhan Zuhri. Dalam Dialog bersama RRI Kamis 7 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....