DPR Terapkan Kebijakan Hemat Energi, Lampu dan AC Dimatikan Malam Hari
- 29 Mar 2026 20:15 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan penghematan energi dengan mematikan lampu dan membatasi penggunaan pendingin udara (AC) di Gedung DPR setelah pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini dikutip dari unggahan akun Instagram milik Folkative yang menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi serta menekan penggunaan listrik di lingkungan gedung parlemen.
“Kebijakan ini menyasar ruang rapat dan area yang tidak digunakan sebagai bagian dari upaya penghematan energi,” tulis akun tersebut.
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari penghematan bahan bakar.
Sejumlah penelitian ilmiah turut mendukung langkah ini. Studi dalam jurnal Energy Policy menunjukkan bahwa pengelolaan energi di gedung perkantoran—seperti mematikan lampu dan pendingin ruangan di luar jam operasional—dapat menghemat konsumsi listrik hingga 20–30 persen. Sementara laporan dari International Energy Agency (IEA) menyebutkan bahwa sektor bangunan menyumbang hampir 30 persen konsumsi energi global, sehingga efisiensi di sektor ini menjadi langkah strategis dalam penghematan energi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menerapkan penggunaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....