Komisi III DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan KUHAP Baru

  • 21 Nov 2025 15:23 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Jakarta: Komisi III DPR RI akan segera mensahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

KUHAP Pidana yang baru tersebut juga sebagai pengganti KUHAP lama yang sudah berlaku selama 44 tahun di Indonesia.

Direncanakan KUHAP baru akan mulai berlaku Januari tahun 2026, demikian menurut Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat sebagaimana dikutip RRI Lhokseumawe, Jum'at (21/11/2012) dari Akun TikTok Fraksi Partai Demokrat DPR RI @fpd_dpr (centang biru).

"13 November kemarin KUHAP baru telah di sahkan pada tingkat satu, dan tinggal menunggu pengesahan pada tingkat dua. Lelah sekali, panjang sekali. Selamat datang KUHAP baru", ujar Hinca Pandjaitan.

Hinca juga menginformasikan beberapa perbedaan KUHAP lama dengan yang baru. KUHAP yang lama sering mengabaikan hak-hak para tersangka, maupun para terdakwa hingga para saksi. Karena itu tidak setara dengan negara yang diwakili oleh Polisi atau Jaksa sebagai Penyidik atau Penuntut.

Karena itu dalam KUHAP baru ini, siapapun warga negara yang bersentuhan dengan hukum wajib didampingi Pengacara atau Advokat agar warga negara berkedudukan setara dalam pemeriksaan.

"Kalau dulu yang sekarang ini, boleh didampingi tapi sebagai tersangka saja, diam saja. Tidak bisa membela kliennya secara terbuka. Kalau ini (KUHAP baru) dia bisa mengikuti secara terbuka, dia bisa memprotes jika cara pemeriksaannya tidak sesuai dengan aturan main yang ada atau melanggar Hak Asasi Manusia dan bisa mengajukan keberatan bahkan keberatannya itu menjadi bagian dari berkas perkara. Dengan demikian sejak awal, si tersangka ini telah mendapatkan pendampingan secara utuh dan dijamin oleh Undang-Undang", terangnya lagi.

Perbedaan selanjutnya, KUHAP baru juga memberi tempat yang terhormat bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia. Kemudian dari itu, dalam KUHAP baru juga tidak sedikit-sedikit masuk penjara. Tapi juga lebih mengedepankan Restorative Justice yakni menyelesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal yang ada di Indonesia.

"Jadi, penuntutan pidana itu dibuat menjadi paling akhir atau jalan terakhir dari sebuah perkara hukum", sebutnya lagi.

KUHAP baru juga mengharuskan pengakuan bersalah kepada korporasi. Kemudian ada lagi yang namanya penuntutan yang tertunda karena pengakuan bersalah tersebut.

"Saya kira kita harus mengikuti ini, harus membaca ini, karena ini akan berlaku serentak mulai 2 Januari 2026. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ini sudah paripurnakan, ketok Palu. Dan, negara masih punya kesempatan mensosialisasikannya pada kurun waktu satu setengah bulan ke depan", tutup Hinca Pandjaitan.

Rekomendasi Berita