DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Sengketa Lahan
- 22 Okt 2025 15:25 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Timur : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur akhirnya mengambil langkah strategis untuk menuntaskan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/10/2025), DPRK resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU guna mencari solusi berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, yang akrab disapa Algojo, menegaskan pembentukan Pansus ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini mendesak kejelasan status lahan. “Kita ingin penyelesaian yang komprehensif dan transparan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan terkait lahan mereka,” ujarnya dengan tegas.
Pansus HGU akan bekerja secara menyeluruh, mulai dari menelusuri data sertifikat HGU perusahaan sawit, mengecek izin usaha perkebunan, hingga memastikan pelaksanaan program plasma dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) berjalan sesuai aturan. Selain itu, Pansus juga diberi mandat untuk menilai kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengawasi pengelolaan limbah perkebunan.
Struktur kepanitiaan Pansus telah disahkan dengan Sartiman (Fraksi NasDem) sebagai Ketua, Muhammad Syuhada (Fraksi PKB) sebagai Wakil Ketua, dan Iskandar (Fraksi Partai Aceh) sebagai Sekretaris. Mereka akan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi fakta dan mendengar langsung aspirasi masyarakat di wilayah terdampak.
Pembentukan Pansus HGU ini diharapkan menjadi momentum baru dalam penyelesaian sengketa agraria di Aceh Timur. Algojo menegaskan, penyelesaian konflik ini bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. “Kalau sengketa ini selesai, investasi bisa tumbuh, PAD meningkat, dan masyarakat pun sejahtera,” tutupnya optimistis.