Banleg DPRK Aceh Timur Mengusulkan Empat Rancangan Qanun

  • 21 Agt 2025 08:37 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN Aceh Timur : Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menetapkan empat rancangan qanun sebagai prioritas dalam program legislasi tahun anggaran 2025.

Juru bicara Banleg, Muhammad Syuhada, mengatakan keempat rancangan qanun itu merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, “Rancangan tersebut ditetapkan sebagai prioritas tahun ini,” ujar Syuhada, Kamis, (21/8/2025).

Adapun empat rancangan qanun yang dimaksud yaitu, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan, kemudian Rancangan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2025–2040, selanjutnya Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) 2025–2029, dan terakhir Rancangan Qanun perubahan tentang Pajak dan Restrukturisasi Kabupaten.

Menurut Syuhada, penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna pertama DPRK, setelah melalui mekanisme pembahasan dan kesepakatan bersama antara Banleg dan pemerintah daerah.

Rekomendasi Berita