Kemkomdigi Kaji Putusan MK, Sisa Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus

  • 24 Jul 2026 19:00 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI. CO. ID, Lhokseumawe - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah menginstruksikan tim untuk mengkaji dampak putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut pelaksanaannya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa implementasi kebijakan nantinya tidak hanya berfokus pada perlindungan hak konsumen, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan investasi di sektor telekomunikasi, kepastian hukum, serta kualitas layanan jaringan. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diterapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku industri.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak milik yang tidak boleh dihapus begitu saja. Mahkamah meminta operator seluler menyediakan mekanisme yang memungkinkan kuota tetap dapat dimanfaatkan tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan, baik melalui sistem rollover, perpanjangan masa berlaku, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lain yang sejenis.

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan masih menunggu aturan teknis dari Kemkomdigi sebelum menerapkan ketentuan tersebut secara menyeluruh. Menurut ATSI, sejumlah operator sebenarnya telah menawarkan paket dengan fitur rollover kuota, sehingga regulasi baru diharapkan dapat memberikan standar yang sama bagi seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Selain mengatur keberlanjutan masa berlaku kuota, MK juga meminta pemerintah dan operator melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap pembahasan penyesuaian tarif layanan telekomunikasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan penyedia layanan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menikmati layanan internet di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....