Delapan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, Lengkap dengan Petunjuknya
- 13 Mei 2026 18:46 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Fokus penggunaan dana desa tahun 2026, diperuntukkan pada 8 (delapan) kegiatan operasional berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2025.
Penanganan kemiskinan, penanganan kebencanaan, layanan dasar kesehatan skala desa, ketahanan pangan, koperasi merah putih, pemeliharaan infrastuktur, digitalisasi desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, merupakan operasional pengembangan yang dijadikan fokus pemanfaatan anggaran desa tahun 2026.
Berikut fokus penggunaan dana desa tahun 2026 yang dikutip dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI:
- Penanganan kemiskinan ekstrim dengan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana,
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa,
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya,
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
- Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di desa dan atau,
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
1. Penanganan kemiskinan ekstrim berupa bantuan langsung tunai desa
diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan perkeluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. Dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa diprioritaskan keluarga miskin ekstrim yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah. Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Dalam hal desa tidak memiliki data keluarga miskin berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah, kepala desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan/atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana yang kegiatannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan di Desa, seperti:
- pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti pengadaan alat angkut sampah, pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara, pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat desa;
- pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui PKTD (tidak untuk membeli lahan);
- peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan Vegetasi, seperti pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan berkelanjutan skala desa;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan, rab, dan naiknya permukaan air laut seperti pembangunan /pemeliharaan sumur bor/sumur pompa, saluran air di lokasi lahan gambut, talud, tanggul pemecah ombak skala desa, dan perlindungan terumbu karang;
- penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang kebijakan terkait pelestarian lingkungan desa serta sosialisasi emisi gas rumah kaca, dan terkait pelestarian lingkungan desa serta sosialisasi emisi gas rumah kaca, dan;
- kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana Hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana, meliputi:
- pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor, seperti pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah untuk pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir, penanaman pohon dilahan tandus yang merupakan wilayah desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor, dan pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor.
- penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti pengadaan bibit dan penanaman bakau, pembersihan daerah sektor pantai (bersih pantai), dan/atau rehabilitasi kawasan bakau;
- kegiatan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana Hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Fokus penggunaan dana desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, melalui:
- Revitalisasi pos kesehatan Desa
- Pencegahan dan penurunan stunting
- Pengendalian penyakit menular dan tidak menular berupa promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk tuberkulosis dan masalah kesehatan jiwa;
- Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Energi, dan Lembaga Ekonomi dan Lainnya
- Program ketahanan pangan atau Lumbung pangan di Desa dilaksanakan berbasis Tematik;
- Program Swasembada Energi melalui pemanfaatan Energi terbarukan;
- Pelaksanaan program ketahanan pangan dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Desa bersama, Koperasi Merah Putih serta kerja sama dengan usaha Mikro, Kecil,dan Menengah yang berada di Desa.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi KDMP dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa Melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Difokuskan pada pembangunan sarana prasarana infrastruktur produktif di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip:
- Inklusif
- Partisipatif
- Transparan dan Akuntabel
- Efektif
- Swadaya dan Swakelola
Pekerja diprioritaskan bagi:
- Penganggur
- Setengah penganggur
- Perempuan Kepala Keluarga
- Anggota keluarga miskin
- serta anggota marginal lainnya
Ketentuan Pembayaran Upah PKDT
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. Upah kerja paling sedikit 50% dihitung dengan ketentuan:
- besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% dan total biaya perkegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;
- Upah kerja paling sedikit 50% mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
- besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa
- penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa difokuskan kepada desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya.
- pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa merupakan konsep pembangunan desa ynag didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi, dan teknologi informasi lainnya.
- Pendataan Desa.
8. Program sektor Prioritas lainnya
Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah desa.
Dalam rilisnya, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, S.Sos.,M.T, menyampaikan, selain dari pada delapan fokus tersebut, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu dana desa selain untuk koperasi desa merah putih setiap desa.
(Sumber: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....