MenPAN-RB: Pensiunan ASN PPPK Akan Ada dalam Bentuk Penghargaan

  • 19 Apr 2026 12:27 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan kabar terbaru tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026 menindak lanjuti turunan Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN.

Penyusunan RPP ini melibatkan tim antar-kementerian (PANRB, BKN, Kemenkeu, LAN) dan telah memasuki tahap uji publik serta finalisasi. Fokus utama RPP ini adalah menciptakan birokrasi lincah dan berintegritas.

RPP Manajemen ASN 2026 merupakan aturan turunan UU No. 20/2023 yang ditargetkan rampung untuk mengatur transformasi birokrasi secara menyeluruh, termasuk implementasi single salary, penataan tenaga non-ASN, jaminan pensiun PPPK, dan mobilitas talenta berbasis digital. RPP ini mengedepankan sistem merit, penyederhanaan jabatan menjadi manajerial dan non-manajerial, serta penguatan kinerja.

Sementara untuk jaminan Pensiunan khususnya PPPK, sedang dirancang akan ada dalam bentuk Penghargaan.

"Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden", ungkap Rini saat RDP dengan Komisi II DPR RI belum lama ini, sebagaimana dilihat RRI Lhokseumawe dari rekaman video TV Parlemen, Sabtu (18/04/2026).

Lanjut MenPAN-RB, konsep tersebut juga telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). RPP terbaru ini sedang disiapkan.

Akan disesuaikan pula dengan kesiapan fiskal, tanpa mengenyampingkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Dikutip dari BKN.go.id, RPP Manajemen ASN 2026 mengandung beberapa poin penting, berikut diantaranya:

  • Implementasi Single Salary: PP ini menjadi dasar hukum utama pemberlakuan sistem gaji tunggal bagi ASN mulai 2026.
  • Jaminan Pensiun PPPK: Integrasi jaminan pensiun untuk PPPK, menyetarakan hak dengan PNS.
  • Penyederhanaan Jabatan: Fokus pada dua kategori: jabatan manajerial (JPT, Administrator, Pengawas) dan non-manajerial (Fungsional, Pelaksana).
  • Mobilitas Talenta & Karier: Memudahkan perpindahan ASN antarinstansi, termasuk TNI/Polri di jabatan ASN tertentu, serta penataan karier.
  • Digitalisasi Manajemen: Pengelolaan SDM aparatur berbasis platform digital yang terintegrasi.
  • Kinerja & Penghargaan: Pengelolaan kinerja berbasis hasil (output) yang berdampak langsung pada tunjangan dan pengembangan karier.
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....