Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh Laksanakan Pendampingan di Aceh Timur

  • 15 Feb 2026 08:22 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur-Tim Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Pendampingan Penatausahaan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan dan penertiban proses penghapusan BMN terdampak bencana alam hidrometeorologi di lingkungan Kementerian Agama wilayah Zona II.

Melalui siaran pers diterima RRI, Sabtu 14 Februari 2026, Kegiatan diawali dengan penyampaian pembukaan oleh Supardi SE MSM selaku Perencana Ahli Muda. Dalam arahannya, Supardi menegaskan bahwa pengelolaan BMN tidak hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga aset negara. Ia mengingatkan para operator aset untuk memastikan seluruh proses perubahan kondisi menjadi Rusak Berat (RB), penghentian penggunaan, serta validasi dan approval pada aplikasi SAKTI modul aset telah dilakukan secara mandiri sebelum pelaksanaan pengajuan persetujuan penghapusan di aplikasi SIMAN V2.

“Melalui pendampingan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh satuan kerja memahami alur dan rule yang berlaku dalam proses penghapusan BMN, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada akuntabilitas laporan keuangan,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, H Salamina SAg MA. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh yang telah memberikan pendampingan langsung kepada satuan kerja di wilayah Zona II.

“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh atas pelaksanaan kegiatan pendampingan ini. Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan disiplin, serta benar-benar memahami setiap tahapan penatausahaan dan pemindahtanganan BMN, khususnya yang terdampak bencana alam. Mari kita jaga aset negara dengan penuh tanggung jawab dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas H Salamina.

Setelah pembukaan resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penghapusan BMN akibat keadaan kahar (force majeure) sesuai PMK 83 Tahun 2016, tata cara perubahan kondisi dan penghentian penggunaan pada aplikasi SAKTI, serta proses pengajuan persetujuan penghapusan secara serentak melalui SIMAN V2.

Para peserta juga mendapatkan pendampingan teknis secara langsung, termasuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penghapusan dalam bentuk soft copy (pdf) serta kesiapan user dan password pada setiap role di aplikasi SIMAN V2. Kegiatan ini secara khusus berfokus pada penghapusan aset berupa Barang Inventaris Kantor (Non TBK) yang terdampak bencana alam hidrometeorologi di lingkungan Kementerian Agama.

Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh operator aset dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, serta tim dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur sebagai tuan rumah wilayah Zona II.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Zona II semakin tertib dalam penatausahaan dan pemindahtanganan BMN, sehingga pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Agama dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita