Sumur Minyak Rakyat Dikelola BUMD, Koperasi dan UMKM
- 12 Nov 2025 23:45 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Jakarta: Jumlah Sumur Minyak Rakyat saat ini berkisar 45.000 unit di seluruh Indonesia.
Bahkan jumlah itu telah dicatat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementrian ESDM menyebutkan tidak ada lagi tambahan sumur.
Sumur tersebut merupakan peninggalan sejak masa penjajahan, namun kini akan dilegalkan untuk dikelola oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM.
Kebijakan ini sendiri, telah tecantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, saat ini 45.000 sumur minyak tersebut sudah beroperasi.
“Jadi ini tuh sumur (Minyak) masyarakat itu adalah sumur yang sudah existing dan sudah dioperasikan juga secara legal. Jadi bukan bikin sumur baru. Ini mentok di 45.000 (Sumur minyak) karena ini disahkan juga lewat rapat antar kementrian di ESDM,” katanya usai rapat tertutup dengan Komisi XII DPR RI, Senin (10/11/2025).
Laode mengatakan lagi, Kementerian ESDM dengan SKK Migas sedang menyempurnakan proses pelaksanaan aktivitas sumur minyak masyarakat. Laode juga menyatakan bahwa pemerintah memberikan waktu selama 4 (empat) tahun untuk BUMD, Koperasi, dan UMKM untuk mengikuti semua aturan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dari hasil produksi sumur minyak rakyat tersebut nantinya akan dibeli oleh Pertamina maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan acuan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Ia mencontohkan bahwa jika ICP diharga US$ 65 per barel, maka harga jual hasil minyak produksi tersebut berada diangka US$ 52 per barel.
“Kalau ICP nya US$ 65 dolar kali 80%. Berarti kurang lebih sekitar US$ 52 dolar kali Rp 16.500 berapa itu? Rp 2,4 juta,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
(Artikel ini juga telah tayang di INFO MIGAS dengan Judul: Final, Segini Jumlah Sumur Minyak Rakyat yang boleh Beroperasi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....