Pinjam Motor untuk Cari HP, Pria di Tanah Luas Diciduk Polisi

  • 27 Agt 2026 13:09 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara — Niat membantu mencari telepon genggam yang hilang justru berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok.

S diamankan personel Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara, pada Rabu 26/l Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik kendaraan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki menjelaskan, kasus bermula pada Kamis 30 Juli 2026 malam.

Saat itu, S meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban Jusmawati (48) warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang.

Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sepeda motor itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang sebelum akhirnya ditebus kembali.

Persoalan kembali berlanjut pada Sabtu 22 Agustus 2026. Sepeda motor tersebut diduga dijual kepada seorang warga seharga Rp2,2 juta.

Dalam transaksi itu, S disebut menerima uang Rp1,7 juta dengan alasan akan mengambil surat-surat kendaraan. Namun, setelah menerima uang, S justru tidak kembali.

Pembeli yang mulai curiga kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik S dan diduga telah dialihkan tanpa seizin pemiliknya.

Temuan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada dalam penguasaan pembeli.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Marzuki.

Polsek Tanah Luas masih melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara lengkap rangkaian dugaan penggelapan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....